Senin, 30 Juni 2014

Kode Etik Psikologi

Kode Etik
Pola aturan, tata cara, tanda, pedoman etis dalam melakukan suatu kegiatan atau pekerjaan. Kode etik merupakan pola aturan atau tata cara sebagai pedoman berperilaku. Tujuan kode etik agar profesional memberikan jasa sebaik-baiknya kepada pemakai atau nasabahnya. Adanya kode etik akan melindungi perbuatan yang tidak profesional Namun jika dilihat dari beberapa rumusan yang diambil dari berbagai sumber berikut ini dibawah pengertian dari KODE ETIK: Pengertian Kode Etik Berdasarkan Kamus bahasa Indonesia, kode Etik adalah: “norma dan asas yg diterima oleh kelompok tertentu sbg landasan tingkah laku” Pengertian Kode Etik berdasarkan WIKIPEDIA, Kode Etik Profesi adalah: “suatu tatanan etika yang telah disepakati oleh suatu kelompok masyarakat tertentu.
FUNGSI KODE ETIK
Pada dasarnya kode etik memiliki fungsi ganda yaitu sebagai perlindungan dan pengembangan bagi profesi. Fungsi seperti itu sama seperti apa yang dikemukakan Gibson dan Michel (1945 : 449) yang lebih mementingkan pada kode etik sebagai pedoman pelaksanaan tugas prosefional dan pedoman bagi masyarakat sebagai seorang professional. Biggs dan Blocher ( 1986 : 10) mengemukakan tiga fungsi kode etik yaitu :
  1. Melindungi suatu profesi dari campur tangan pemerintah.
  2. Mencegah terjadinya pertentangan internal dalam suatu profesi
  3. Melindungi para praktisi dari kesalahan praktik suatu profesi.
Kode etik Psikologi Indonesia Kode Etik Psikologi Indonesia menjadi pedoman bagi para Ilmuwan Psikologi dan Psikolog dalam melaksanakan profesinya dan menjadi acuan bagi Majelis Psikologi dalam menafsirkan terapannya pada kasus/kejadian/permasalahan yang ditangani. Kode Etik Psikologi Indonesia juga menjadi acuan bagi pihakpihak lain di masyarakat dalam mempertimbangkan segala sesuatu yang berkaitan dengan terapan psikologi di Indonesia, termasuk lembaga peradilan dan institusi/lembaga pemerintah, swasta, dan organisasi masyarakat lainnya. Penyebaran Kode Etik Psikologi Indonesia Kode Etik Psikologi Indonesia disebarluaskan kepada seluruh Ilmuwan Psikologi dan Psikolog Indonesia melalui berbagai jalur. Di antaranya adalah melalui pendidikan psikologi. Diharapkan sejak menjadi mahasiswa psikologi Kode Etik Psikologi Indonesia sudah diketahui dan dipahami. Pada saat lulus, semua sarjana yang sudah menyelesaikan pendidikannya di Fakultas Psikologi diharapkan memahami Kode Etik Psikologi Indonesia. Cara penyebaran lainnya adalah melalui organisasi profesi. Penyebaran kode etik ini perlu diperhatikan karena semua Ilmuwan Psikologi dan Psikolog mempunyai kewajiban untuk memahami kode etik, atau penjelasan kode etik, dan terapannya dalam pelaksanaan tugas mereka.

SYARAT-SYARAT PSIKOLOG ILMUWAN PSIKOLOGI adalah para lulusan perguruan tinggi dan universitas di dalam maupun di luar negeri, yaitu mereka yang telah mengikuti pendidikan dengan kurikulum nasional (SK Mendikbud No.18/D/O/1993) untuk pendidikan program akademik (Sarjana Psikologi); lulusan pendidikan tinggi strata 2 (S2) dan strata 3 (S3) dalam bidang psikologi, yang pendidikan strata (S1) diperoleh bukan dari fakultaspsikologi. Ilmuwan Psikologi yang tergolong kriteria tersebut dinyatakan DAPAT MEMBERIKAN JASA.
PSIKOLOGI TETAPI TIDAK BERHAK DAN TIDAK BERWENANG UNTUK MELAKUKAN PRAKTIK PSIKOLOGI DI INDONESIA. PSIKOLOG adalah Sarjana Psikologi yang telah mengikuti pendidikan tinggi psikologi strata 1 (S1) dengan kurikulum lama (Sistem Paket Murni) Perguruan Tinggi Negeri (PTN); atau Sistem Kredit Semester (SKS) PTN; atau Kurikulum Nasional (SK Mendikbud No. 18/D/O/1993) yang meliputi pendidikan program akademik (Sarjana Psikologi) dan program pendidikan profesi (Psikolog); atau kurikulum lama Perguruan Tinggi Swasta (PTS) yang sudah mengikuti ujian negara sarjana psikologi; atau pendidikan tinggi psikologi di luar negeri yang sudah mendapat akreditasi dan disetarakan dengan psikolog Indonesia oleh Direktorat Pendidikan Tinggi (Dikti) Departemen Pendidikan Nasional (Depdiknas RI). Sarjana Psikologi dengan kriteria tersebut dinyatakan BERHAK DAN BERWENANG untuk melakukan PRAKTIK PSIKOLOGI di wilayah hukum Negara Republik Indonesia. Sarjana Psikologi menurut kriteria ini juga dikenal dan disebut sebagai PSIKOLOG. Untuk melakukan praktik psikologi maka Sarjana Psikologi yang tergolong kriteria ini DIWAJIBKAN MEMILIKI IZIN PRAKTIK PSIKOLOGI sesuai dengan ketentuan yang berlaku. JASA PSIKOLOGI adalah jasa kepada perorangan atau kelompok/ organisasi/institusi yang diberikan oleh ilmuwan psikologi Indonesia sesuai kompetensi dan kewenangan keilmuan psikologi di bidang pengajaran, pendidikan,pelatihan, penelitian, penyuluhan masyarakat. Syarat-syarat Psikodiagnostikus:
  1. Syarat Materil: - Mempunyai pandangan tentang manusia ( Mens Beschowing ) yang matang. - Mempunyai lapangan pengetahuan dalam bidang psikologi yang cukup luas. Mempunyai kecekatan yang cukup dalam menggunakan berbagai tekhnik diagnosis psikologis. 
  2. Syarat Formil - Memiliki derajat ( degree ) dalam lapangan psikologi. - Memiliki sertifikat dalam lapangan psikodiagnostik - Untuk metode-metode tertentu harus memiliki brevet. PRAKTIK PSIKOLOGI adalah kegiatan yang dilakukan oleh psikolog dalam memberikan jasa dan praktik kepada masyarakat dalam pemecahan masalah psikologis yang bersifat individual maupun kelompok dengan menerapkan prinsip psikodiagnostik.
Dalam pengertian praktik psikologi tersebut adalah terapan prinsip psikologi yang berkaitan dengan melakukan kegiatan DIAGNOSIS, PROGNOSIS, KONSELING, dan PSIKOTERAPI Tanggung Jawab Psikologi Dalam melaksanakan kegiatannya, Ilmuwan Psikologi dan Psikolog mengutamakan kompetensi, obyektivitas, kejujuran, menjunjung tinggi integritas dan norma-norma keahlian serta menyadari konsekuensi tindakannya. Etika Dalam Psikodiagnostik:
  1. Tidak menganggap si subjek sebagai pasien atau penderita yang membutuhkan pertolongan, melainkan sebagai sesama manusia yang mempunyai harga diri, kebangsaan dan keinginan-keinginan tertentu.
  2. Menjaga rahasia pribadi si subjek
  3. Membuat diagnosis dengan penuh hati dan penuh tanggung jawab
  4. Dengan penuh simpati berusaha memahami kesukaran – kesukaran si subjek. Dari syarat-syarat diatas dapat kita ketahui bahwa seorang psikolog harus memiliki kemampuan dalam aspek kognitif, afektif dan psikomotorik.
Aspek Kognitif :
Mencakup aspek intelegensi yang dimiliki oleh psikolog. Contoh : Psikolog harus memiliki derajat ( degree ) dalam lapangan psikologi. Aspek Afektif : Mencakup aspek perasaan, sikap dan emosi seorang psikolog. Contoh : Tidak menganggap si subjek sebagai pasian yang membutuhkan pertolongan, melainkan sebagai sesama manusia yang memiliki harga diri, kebangsaan, dan keinginan tertentu. Aspek Psikomotorik : Mencakup dalam hal praktek dan kecakapan seorang psikolog. Contoh : Psikolog mempunyai kecekatan yang cukup dalam menggunakan berbagai teknik diagnosis psikologi, dll.
Menurut APA, psikolog harus memenuhi kriteria:
  1. Psikolog Harus memiliki dan mendapatkan pendidikan formal yang mendukung dalam bidang psikologi, seperti lulusan S1 psikologi, S2 psikologi, S3 psikologi
  2. Integritas Berkaitan dengan moral yang dimoliki psikolog. Psikoloh haruslah jujur dan adil. Jika dia tidak mampu menangani masalah kliennya maka dia harus berkata tidak bisa. Adil dalam memperlakukan antar klien.
  3. Professionalisme and Scientifik Responsibility Berkaitan dengan pekerjaan. Psikolog harus profesional dan tanggung jawab terhadap semua kliennya serta benar-benar menerapkan dan melaksanakan kode etik psikolog
  4. Concer for other welfare Memperhatikan kesejahteraan klien
  5. Sosial Resposibility Memiliki tanggung jawab sosial yang tinggi
KODE ETIK PSIKOLOGI INDONESIA Kode Etik Psikologi merupakan hasil nilai-nilai luhur yang terkandung dalam Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945, dilin Pendidikan Tinggi telah menghasilkan Psikolog dan Ilmuwan Psikologi, yang senantiasa menghargai dan menghormati harkat maupun martabat manusia serta menjunjung tinggi terpeliharanya hak-hak asasi manusia. Oleh karena itu, Psikolog dan Ilmuwan Psikologi selalu melandaskan diri pada nilai-nilai tersebut dalam kegiatannya pada bidang pendidikan, penelitian, pengabdian diri serta pelayanan dalam rangka meningkatkan pengetahuan tentang perilaku manusia, baik dalam bentuk pemahaman bagi dirinya maupun pihak lain, serta memanfaatkan pengetahuan dan kompetensinya bagi kesejahteraan umat manusia. Pokok-pokok pemikiran tersebut, selanjutnya dirumuskan menjadi KODE ETIK PSIKOLOGI INDONESIA, sebagai perangkat nilai-nilai untuk ditaati dan dilaksanakan dengan sebaik-baiknya dalam melakukan kegiatan selaku Psikolog dan Imuwan Psikologi di Indonesia. Sebagaimana yang dikutip dari kata sambutan ketua HIMPSI Ibu Retno Suhapti, (http://www.himpsi.or.id/).


SUMBER: http://www.slideshare.net/soedimanernita/kode-etik-psikologiorganisasiprofesionalindonesia1

Tidak ada komentar:

Posting Komentar